MERAUKE, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri merauke telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah paud papua selatan. Kejari kini tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum kasus di sidangkan.
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah paud papua selatan. Telah dilakukan di akhir tahun 2025 lalu. Berkas etrsebut kini tengah dalam proses penelitian tim pneyidik kejari marauke.
Sebelumnya, polres merauke telah menetapkan satu tersangka berinisial a-i dalam kasus tersebut. Diduga a-i lakukan korupsi yang membuat negara dirugiakna hingga 4,6 milyar rupiah.
Dana hibah paud papua selatan digelontorkan pada tahun 2023 lalu. Nilainya capai 8,5 miliar rupiah.
“untuk kasus dana hibah paud kami kemarin baru menerima tahap 1 dari penyidik polres merauke yaitu tepatnya pada tanggal 25 januari 2026 sehingga kami dalam rentan waktu 14 hari harus nyatakan sikap untuk apakah ada petunjuk atau kami akan p21 perkara tersebut sementara jasa penyeliti lagi lakukan penelitian mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan nyatakan sikap terhadap berkas tersebut” ungkap Donny Umbora, Kasi Pidsus Kejari Merauke.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/647438/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-paud-papua-selatan