Terdakwa hukuman mati kasus kepemilikan 214 kilogram ganja, Syalihin, kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026).
Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu mengatakan, Syalihin baru saja menyelesaikan sidang dengan agenda replik dan pleidoi.
Syalihin melarikan diri setelah merusak borgol dan diduga dijemput dua pengendara sepeda motor.
Penulis: Rahmat Utomo, Irfan Maullana
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Sumut #Kriminal #Read