:

Terdakwa Hukuman Mati Kabur Dijemput Motor, Borgol Dirusak

2 bulan lalu

Terdakwa hukuman mati kasus kepemilikan 214 kilogram ganja, Syalihin, kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026).


Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu mengatakan, Syalihin baru saja menyelesaikan sidang dengan agenda replik dan pleidoi.


Syalihin melarikan diri setelah merusak borgol dan diduga dijemput dua pengendara sepeda motor. 


Penulis: Rahmat Utomo, Irfan Maullana

Kreatif: Nabilla Mutiara

Produser: Reza Kurnia Darmawan


+ #Sumut #Kriminal #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke