:

Pemerintah Ingatkan Izin Usaha Arang Bakau Sudah Dibekukan sejak 2023

5 hari lalu

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Hut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) Aswin Bangun menegaskan bahwa 74 ton arang bakau yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan penyelundupan.

Sebab, pemerintah telah membekukan seluruh izin perusahaan pemanfaatan bakau sejak tahun 2023.

"Pada tahun 2023, melalui Kementerian Kehutanan (Dirjen PHL), telah dikeluarkan surat keputusan untuk membekukan semua user SIPU (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). Seluruh perusahaan atau pemilik izin yang bergerak di bidang pemanfaatan bakau dibekukan sampai sekarang," tegas Aswin di Tanjung Priok, Jumat (30/1/2026).

Akibat pembekuan sistem tersebut, pelaku penyelundupan hanya menggunakan nota-nota manual untuk mengelabui petugas, karena dokumen legal sudah tidak bisa diakses atau diterbitkan oleh sistem negara.

"Tidak ada akses lagi bagi mereka untuk mengurus penatausahaan hasil hutan bakau, baik dalam bentuk kayu maupun biomassa seperti arang ini. Artinya, tidak ada izin yang keluar untuk pengelolaan maupun pengangkutan kayu bakau sampai saat ini," jelas Aswin.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #Lingkungan #Hutan #BakauArang #Penyelundupan #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke