Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Hut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) Aswin Bangun menegaskan bahwa 74 ton arang bakau yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan penyelundupan.
Sebab, pemerintah telah membekukan seluruh izin perusahaan pemanfaatan bakau sejak tahun 2023.
"Pada tahun 2023, melalui Kementerian Kehutanan (Dirjen PHL), telah dikeluarkan surat keputusan untuk membekukan semua user SIPU (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). Seluruh perusahaan atau pemilik izin yang bergerak di bidang pemanfaatan bakau dibekukan sampai sekarang," tegas Aswin di Tanjung Priok, Jumat (30/1/2026).
Akibat pembekuan sistem tersebut, pelaku penyelundupan hanya menggunakan nota-nota manual untuk mengelabui petugas, karena dokumen legal sudah tidak bisa diakses atau diterbitkan oleh sistem negara.
"Tidak ada akses lagi bagi mereka untuk mengurus penatausahaan hasil hutan bakau, baik dalam bentuk kayu maupun biomassa seperti arang ini. Artinya, tidak ada izin yang keluar untuk pengelolaan maupun pengangkutan kayu bakau sampai saat ini," jelas Aswin.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Lingkungan #Hutan #BakauArang #Penyelundupan #vjlab