:

Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal Seharga Rp 1,7 Miliar Digagalkan TNI AL

5 hari lalu

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal sebanyak 74 ton.

Puluhan ton komoditas ilegal tersebut diamankan di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan perhitungan, arang bakau tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi di pasar ekspor.

Dengan estimasi harga Rp 23.500 per kilogram, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

"Dengan jumlah tersebut, diperkirakan membutuhkan pohon bakau dewasa berkisar 1.400 sampai 1.500 pohon bakau dewasa," kata Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koderal) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026).


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#TNI #TNIAL #Kriminal #BakauIArang #BakauArangIlegal #penyelundupan #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke