Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal sebanyak 74 ton.
Puluhan ton komoditas ilegal tersebut diamankan di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan perhitungan, arang bakau tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi di pasar ekspor.
Dengan estimasi harga Rp 23.500 per kilogram, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
"Dengan jumlah tersebut, diperkirakan membutuhkan pohon bakau dewasa berkisar 1.400 sampai 1.500 pohon bakau dewasa," kata Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koderal) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026).
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#TNI #TNIAL #Kriminal #BakauIArang #BakauArangIlegal #penyelundupan #vjlab