Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code di dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Kini, QR Code di seluruh dokumen tersebut tak lagi bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, seperti Google Lens. Seluruh QR Code yang tertera pada dokumen kependudukan itu mulai tahun ini hanya bisa dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD secara resmi di Play Store atau App Store. Lantas, perlukah masyarakat memperbarui dokumen kependudukan mereka?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#Politik #Pemerintah #Dukcapil #IdentitasKependudukanDigital #QRcodeDukcapil #DokumenKependudukan
Music: Kind of a Party - Mini Vandals
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/27/070000865/qr-code-dokumen-kependudukan-kini-berubah-perlukah-kk-dan-akta-kelahiran?page=all#page2