:

Pelapor Timothy Ronald Diiming-imingi Win Rate 90 Persen, Malah Rugi Rp 1,8 Miliar

3 minggu lalu

Jumlah korban dugaan penipuan berkedok kelas investasi trading mata uang kripto kembali bertambah.

Seorang pria berinisial RR melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

RR dimintai klarifikasi di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026) selama hampir 10 jam. 

Kuasa hukum RR, Jajang, mengatakan bahwa kliennya mendapat 43 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan sekitar 16 bukti, termasuk dokumen kerugian finansial.

Menurut Jajang, kerugian bermula saat kliennya tergiur iming-iming keuntungan tinggi yang ditawarkan melalui media sosial. 

RR kemudian bergabung sebagai anggota Akademi Kripto setelah dijanjikan tingkat kemenangan atau win rate hingga 90 persen dalam aktivitas perdagangan aset kripto.

Namun, janji tersebut tidak terbukti. Korban disebut tidak memperoleh keuntungan sama sekali dan justru mengalami kerugian besar. 

RR juga tidak sempat menarik dana karena dilarang melakukan cut loss disertai ancaman, serta terus diberi harapan bahwa nilai aset akan kembali naik.

Laporan yang diajukan RR mencakup dugaan penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan transfer dana ilegal.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari


#hukum #PenipuanInvestasi #InvestasiKripto #KasusKripto #AkademiKripto #TimothyRonald #kriminal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke