JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus bela istri dari jambret, suami jadi tersangka. Hari ini (28/01/2026), Komisi III DPR RI memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Anggota DPR sempat mencecar Kapolres dan Kajari.
Salah satu anggota Komisi III DPR, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto soal penerapan pasal KUHP dalam perkara kejar jambret ini.
Safaruddin menilai Kapolres Sleman salah dalam menerapkan pasal. Safaruddin juga mempertanyakan Kapolres yang tidak mengetahui isi KUHP.
Selain itu, Safaruddin juga menyinggung Kejaksaan Negeri Sleman yang menyatakan berkas perkara P21.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut koordinasi Kapolres dan kejaksaan dalam kasus ini tidak benar.
Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya.
Permintaan maaf ini disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR yang dihadiri Hogi dan Arsita.
Baca Juga Kasus Suami Bela Istri Dijambret Dihentikan, DPR: Pak Hogi Tidak Layak Dijadikan Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/646943/kasus-suami-bela-istri-dijambret-dihentikan-dpr-pak-hogi-tidak-layak-dijadikan-tersangka
#kasushogi #dpr #kapolressleman
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/646976/cecar-kapolres-sleman-buntut-kasus-suami-bela-istri-jadi-tersangka-dpr-anda-salah-terapkan-hukum