Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi hadir untuk memberikan keterangan sebagai ahli kecerdasan buatan (AI) di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Ridho memberikan keterangan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ridho menilai, penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dituangkan dalam buku Jokowis White Paper tidak layak dipidana.
Menurut dia, riset tersebut justru patut diapresiasi karena menyasar figur publik strategis dengan risiko tinggi.
Apa yang dilakukan adalah penelitian ilmiah dan seharusnya diberi rekognisi, bukan dikriminalisasi, ujar Ridho.
Ia menyoroti riset lintas keilmuan yang dilakukan Tifauzia Tyassuma, yang memadukan neurosains, pola kognitif, dan ilmu politik praktis.
Pendekatan itu dinilainya lazim di tingkat internasional, namun masih jarang diterapkan di Indonesia, khususnya pada kajian dokumen ijazah.
Dalam pemeriksaan, Ridho turut menyerahkan bundel dokumen berisi 35 daftar studi neuropolitika dan neurosains.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Hanifah Salsabila
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo #IjazahJokowi #Jokowi #KasusIjazah #vjlab