JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mengaku mendapat intimidasi dari anggota Bhabinsa dan Bhabinkamtibnas karena dituduh menjual es gabus menggunakan bahan spons, Sudrajat kini banjir dukungan.
Bantuan silih berganti datang ke rumahnya.
Meski bersyukur mendapat bantuan, namun rasa trauma masih menghantui Sudrajat.
Setelah dipastikan es gabus dan sejumlah barang dagangan Sudrajat tidak mengandung bahan berbahaya.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sempat menahan Sudrajat menyampaikan permohonan maaf.
Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan saling memaafkan.
Ketua Umum YLBHI menilai permintaan maaf kedua aparat kepada korban bukanlah penyelesaian.
YLBHI mendesak agar 2 aparat dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibnas diproses hukum soal tuduhan tanpa dasar hingga intimidasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Yusril bilang, jika aparat terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan.
Propam Polres Metro Jakarta Pusat tengah memeriksa Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa terkait kasus tuduhan terhadap pedagang es kue bernama Sudrajat.
Jika memang ada pelanggaran, maka akan ada sanksi bagi pelaku.
Bagaimana sanksi yang pada 2 aparat ini jika terbukti ada pelanggaran etik.
Kita akan berdialog dengan Komjen Purnawirawan Susno Duaji, Kabareskrim Polri tahun 2008 hingga 2009.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Depan Kapolri, Komisi III DPR Fraksi PDIP Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/646968/depan-kapolri-komisi-iii-dpr-fraksi-pdip-dukung-polri-tetap-di-bawah-presiden
#penjualesgabus #esgabus #viral #tnipolri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/646973/full-susno-duadji-soal-kasus-tni-polri-tuduh-pedagang-es-gabus-aparat-harus-diproses-hukum