JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR sepakat proses hukum kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha mengejar pelaku jambret dihentikan.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa Hogi tak layak dijadikan tersangka, dan peristiwa tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
Arsita, istri Hogi Minaya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Indonesia yang sudah membantunya mencari keadilan untuk sang suami. Arsita lega sang suami bebas dari status tersangka.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!