JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR sepakat proses hukum kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha mengejar pelaku jambret dihentikan.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa Hogi tak layak dijadikan tersangka, dan peristiwa tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
Selain itu, Komisi III menyatakan hukum seharusnya bukan hanya soal kepastian, tapi juga mengedepankan keadilan.
Komisi III meminta proses hukum kasus ini dihentikan.
Usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniyanto, menyatakan siap menjalankan kesimpulan rapat yang meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi hukum. Mengenai mekanismenya masih menunggu keputusan pimpinan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Kasus Kejar Jambret Berujung Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf pada Hogi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/646962/kasus-kejar-jambret-berujung-tersangka-kapolres-sleman-minta-maaf-pada-hogi-kompas-malam
#hogiminaya #dpr #jambret #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/646964/dinilai-bukan-peristiwa-pidana-komisi-iii-dpr-minta-perkara-hogi-minaya-dihentikan