Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo salah menyebut pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat dicecar anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.
Momen itu terjadi dalam RDP dan RDPU bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya, pada Rabu (28/1/2026).
Dalam momen itu, Edy menjawab pasal 34 KUHP berisi tentang restorative justice. Padahal pasal tersebut berisi tentang tindakan seseorang membela diri.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #KapolrestaSleman #HogiMinaya #Safaruddin #KombesEdySetyanto
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/28/16113241/momen-kapolres-sleman-dicecar-anggota-dpr-sebelum-jadi-kapolres-sudah?page=all#page3