:

Geram Kapolresta Sleman Salah Jawab Isi Pasal, DPR: Belum Baca?

10 jam lalu

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo salah menyebut pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat dicecar anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Momen itu terjadi dalam RDP dan RDPU bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya, pada Rabu (28/1/2026).

Dalam momen itu, Edy menjawab pasal 34 KUHP berisi tentang restorative justice. Padahal pasal tersebut berisi tentang tindakan seseorang membela diri. 


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Hukum #Kriminal #KapolrestaSleman #HogiMinaya #Safaruddin #KombesEdySetyanto

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2026/01/28/16113241/momen-kapolres-sleman-dicecar-anggota-dpr-sebelum-jadi-kapolres-sudah?page=all#page3 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke