Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mempertanyakan keputusan Kapolresta Sleman yang menetapkan seorang suami sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(28/1/2026).
Safaruddin menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak tepat karena tindakan suami dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penanganan perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Hukum #Kriminal ##cclabs #DPR #KapolrestaSleman #Jambret