Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan terkait UMP dan UMSK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, KSPI akan mengadukan gugatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"PTUN itu kan mekanismenya 10 hari keberatan ke Gubernur, kemudian Gubernur DKI dan Jawa Barat tidak menjawab keberatan (UMP), maka kita banding ke Presiden, disarankan oleh PTUN," ucap Said Iqbal di Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#DemoBuruh #DemoJakarta #Prabowo #Peristiwa #UMP #DemoUMP #vjlab