JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, Safaruddin mempertanyakan keputusan Kapolresta Sleman menjadikan suami pembela istri dijambret sebagai tersangka saat rapat dengar pendapat dengan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mengatakan bahwa penerapan pasal terhadap kasus istri dijambret tidak tepat lantaran suami tersebut melakukan pembelaan diri.
"Membela diri bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi P21 juga, Anda koordinasi yang nggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujar Safaruddin.