Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan ada kemungkinan pihaknya bakal mendengarkan keterangan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Mendengarkan keterangan itu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tetapi, menurut Setyo, pemanggilan itu baru diputuskan apabila memang benar-benar diperlukan.
“Ya, jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan. Kemudian ada relevansi dengan perkaranya, ya. Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2025).
Menurut Setyo, setiap orang yang dipanggil terkait suatu kasus harus ada tujuan yang jelas.
Selain itu, esk Menpora Dito Ariotedjo juga diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Keterangannya dibutuhkan KPK karena beredar informasi bahwa dirinya menemani Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi untuk melobi Pemerintah Arab terkait penambahan kuota haji 2024.
KPK diketahui telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #jokowidodo #kpk #kuotahaji #vjlab