Sebanyak 2.277 warga negara Indonesia mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta dipulangkan ke Tanah Air, di tengah operasi besar pemerintah Kamboja memberantas sindikat penipuan daring lintas negara.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bergerak melakukan pendataan, asesmen kasus, hingga penerbitan dokumen perjalanan, sekaligus memastikan kebutuhan dasar para WNI terpenuhi selama proses berlangsung.
Namun, proses pemulangan ini memicu polemik. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan pelaku kejahatan.
Dalam hal ini, Media Manager Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan pemerintah perlu mengidentifikasi jelas terkait kasus WNI di Kamboja yang disebut "scammer". Sebab menurut investigasi yang didapat oleh Amnesty ada beberapa fakta yang mengatakan bahwa WNI justru menjadi korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta
#ScammerKamboja #WNIdiKamboja #AmnestyInternationalIndonesia #ONRclips