Akademisi Rocky Gerung merespons penetapan status tersangka Roy Suryo cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Menurut Rocky, riset yang dilakukan salah satu tersangka ijazah palsu Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) adalah sebuah kerja ilmiah yang tidak seharusnya dijerat dengan pasal pidana seperti penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Mana ada penelitian yang isinya menghina? Kan itu intinya. Meneliti itu tidak ada unsur pidananya," tegas Rocky usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Rocky menjelaskan bahwa sebuah riset memang membutuhkan data dan sikap kritis yang didasari oleh kecurigaan ilmiah. Dalam konteks ini, ia menilai Dokter Tifa telah bertindak transparan dengan menuangkan hasil kajiannya ke dalam bentuk buku yang bisa diakses publik.
"Riset itu memerlukan data, memerlukan kecurigaan, dan penelitian ulang secara berulang-ulang. Dan yang fair, Dokter Tifa memperlihatkan hasil risetnya di dalam bentuk buku, dicetak, dan bisa diakses semua orang," ujarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Jokowi #IjazahPalsuJokowi #RockyGerung #RoySuryo #Hukum #News #vjlab