DPR menyetujui Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DP RI, Selasa (27/1/2026).
Saat Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertanya terkait hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, secara bersama-sama anggota yang hadir bersama menjawab setuju.
Ketukan palu tanda persetujuan juga menyusul usai jawaban bersama para anggota DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kesimpulan itu diambil menyusul menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri dalam beberapa hari terakhir.
Komisi III DPR pun telah merumuskan delapan poin percepatan reformasi Polri yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah Produser: Yusuf Reza Permadi