Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf, telah melaporkan saksi dalam sidang sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
"Kami telah melaporkan ke KPK, sehingga kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan," kata Ari dalam sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ari meminta enam saksi yang hadir dalam persidangan hari ini dapat memberikan keterangan dengan jelas dan jujur.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #Korupsi #KorupsiChromeBook #Hukum #korupsi #SidangNadiem #vjlab