JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil saat rapat bersama Komisi III DPR RI, pada Senin (26/1/2026).
“Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini bukan bermaksud melawan putusan MK,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Namun, ini merupakan bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum serta menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tentunya, harapan kami ke depan hal ini dapat dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri,” lanjutnya.
#breakingnews #kapolri #kapolda #dpr
Baca Juga Kapolri Jenderal Sigit: Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Rp2,37 Triliun ke Negara di https://www.kompas.tv/nasional/646275/kapolri-jenderal-sigit-kortas-tipikor-polri-kembalikan-aset-rp2-37-triliun-ke-negara
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/646285/depan-dpr-kapolri-jenderal-listyo-singgung-putusan-mk-hingga-penerbitan-perpol-nomor-10-tahun-2025