Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana sosial kepada SR, anggota DPRD Kudus, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perj*dian. Putusan ini menjadi sorotan karena merupakan penerapan pertama pidana sosial di PN Kudus sejak berlakunya KUHP baru.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Vonis 4 bulan penjara diganti kerja sosial selama 60 jam yang wajib dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kudus. Jaksa masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV