Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya, Arsita Minaya (39), dari jambret di Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Kedua terduga pelaku jambret tewas setelah menabrak tembok akibat dikejar oleh Hogi.
Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," ujar Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa.
Di sisi lain, Arsita mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya," ungkapnya, Kamis.
Penulis: Wijaya Kusuma, Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Krisiandi
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Akhdi Martin
~R #Yogyakarta #Peristiwa #Voice