:

Bos OJK: WNI Scammer Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal

2 minggu lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja tidak dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mahendra, mereka justru merupakan pelaku kejahatan penipuan daring. Menurutnya, WNI-WNI ini juga telah menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Kriminal #DailyNews #ScammerKamboja #WNIScammer #WNIKamboja #OJK #MahendraSiregar

Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2026/01/24/06151701/ojk-wni-scammer-di-kamboja-bukan-korban-tppo-mereka-kriminal 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke