Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja tidak dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mahendra, mereka justru merupakan pelaku kejahatan penipuan daring. Menurutnya, WNI-WNI ini juga telah menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #DailyNews #ScammerKamboja #WNIScammer #WNIKamboja #OJK #MahendraSiregar
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/24/06151701/ojk-wni-scammer-di-kamboja-bukan-korban-tppo-mereka-kriminal