PT Indonesia Air Transport (IAT) selaku perusahaan pemilik pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memastikan seluruh korban akan mendapatkan hak asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) masih berlangsung, perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban, mulai dari proses antemortem hingga pemulangan jenazah.
Selain pemenuhan hak korban, PT IAT juga akan melakukan investigasi dan evaluasi internal secara menyeluruh guna mengetahui penyebab kecelakaan serta sebagai bahan perbaikan ke depan, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV