JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar menegaskan WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri termasuk di Kamboja tidak dapat dikatakan sepenuhnya korban.
Mahendra tidak sepakat terkait anggapan WNI yang berada di pusat operasi penipuan merupakan korban perdagangan orang.
Hal itu disampaikan Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).
“Kalau saya kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal, tapi mereka menjadi bagian operasi untuk scamming,” ujar Mahendra.