JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan kepala daerah memiliki diskresi dan prioritas dalam menentukan pejabat, termasuk mempertimbangkan kecocokan di luar aspek kapasitas.
Namun menurutnya, kewenangan tersebut sah sepanjang mekanisme ditempuh sesuai aturan dan tidak disertai gratifikasi maupun praktik jual beli jabatan.
Persoalannya, lanjut Bima Arya, adalah bagaimana memastikan tidak ada transaksi di balik proses tersebut. Praktik penerimaan uang secara tidak langsung atau di bawah tangan dinilai sangat sulit dibuktikan.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah menjadi celah utama. Ia menyoroti tidak adanya sistem whistleblowing (Whistleblowing Management System) yang efektif dan aman bagi pelapor.
Danang menilai, satu-satunya kanal perlindungan pelapor yang benar-benar dirasakan efektif saat ini hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara mekanisme pengaduan internal di pemerintah daerah dinilai tidak berjalan, sehingga masyarakat dan aparatur sipil negara kerap kebingungan harus melapor ke mana.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan komentarnya.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/jtVCelbFEEs?si=kF3xxWEf-rVhuuEN
#kpk #korupsi #pati
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/645937/rawan-transaksi-di-balik-mutasi-jabatan-pengamat-desak-sistem-whistleblowing-rosi