Pekerja yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenegakerjaan dengan proses yang lebih praktis.
Saat ini, paklaring atau surat surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib.
Kebijakan itu tentunya membuat klaim JHT jauh lebih cepat karena peserta tak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Dengan aturan ini, para pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Ant Fire - Rachel K Collier
#Ekonomi #Finansial ##DailyNews #KlaimJHT #BPJSKetenagakerjaan #Paklaring