Bergabungnya warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer negara asing bukanlah persoalan yang diatur dalam hukum internasional.
Menurut Guru Hukum Internasional Universitas Indonesiah, Hikmahanto Juwana, isu itu sepenuhnya berada dalam ranah hukum nasional masing-masing negara.
Hikhmahanto mengatakan hukum internasional tidak melarang seseorang untuk menjadi tentara di negara lain.
Namun, konsekuensi hukum dari pilihan tersebut sangat bergantung pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara asal individu tersebut.
Ia menjelaskan negara yang menganut sistem kewarganegaan ganda atau dwikewarganegaraan umumnya tidak mempersamalahkan jika warganya bergabung dengan militer negara lain.
Lantas, bagaimana dengan aturan Indonesia terkait hal ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Yusuf Reza Permadi