:

Jika WNI Gabung Tentara Asing, Apa Risikonya?

11 jam lalu

Bergabungnya warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer negara asing bukanlah persoalan yang diatur dalam hukum internasional.

Menurut Guru Hukum Internasional Universitas Indonesiah, Hikmahanto Juwana, isu itu sepenuhnya berada dalam ranah hukum nasional masing-masing negara.

Hikhmahanto mengatakan hukum internasional tidak melarang seseorang untuk menjadi tentara di negara lain.

Namun, konsekuensi hukum dari pilihan tersebut sangat bergantung pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara asal individu tersebut.

Ia menjelaskan negara yang menganut sistem kewarganegaan ganda atau dwikewarganegaraan umumnya tidak mempersamalahkan jika warganya bergabung dengan militer negara lain.

Lantas, bagaimana dengan aturan Indonesia terkait hal ini?

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins

#Peristiwa #Viral ##DailyNews #WNI #TentaraAsing

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke