Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi banjir serta potensi kemacetan akibat cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Selain PJJ, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur pola kerja ASN dan pekerja swasta dengan menerapkan skema work from home atau WFH. Pengaturan ini ditujukan agar pelayanan publik tetap berjalan, sembari mengurangi mobilitas pegawai di wilayah terdampak banjir.
Keputusan ini berlaku di tengah kondisi cuaca ekstrem hingga 28 Januari 2026.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV