Kementerian Luar Negeri RI menepis adanya iuran yang ditarik dari negara untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sebelumnya, ada kabar yang beredar bahwa negara anggota wajib membayar iuran sebesar 1 miliar dolar atau Rp 16,9 triliun.
Namun, juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyebut belum ada pembahasan terkait iuran tersebut. Nabyl juga menekankan bahwa negara tidak harus membayar untuk mendapatkan kursi.