:

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026, Ini Syaratnya

2 bulan lalu

Pekerja yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang lebih praktis.

Saat ini, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib. Kebijakan tersebut tentunya membuat klaim JHT jauh lebih cepat karena peserta tak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Dengan aturan tersebut, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Ekonomi #Finansial #JHT #BPJSKetenagakerjaan #Paklaring

Music: New Year - Bad Snacks

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2026/01/20/112700326/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-ini-syarat-dan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke