Pekerja yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang lebih praktis.
Saat ini, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib. Kebijakan tersebut tentunya membuat klaim JHT jauh lebih cepat karena peserta tak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Dengan aturan tersebut, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko