:

Deden Korban Pesawat ATR 42-500 Diberi Kenaikan Pangkat PNS, Istri Menangis

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan surat keputusan untuk menaikkan golongan PNS Deden Maulana, pegawai KKP yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Maros.


Melalui surat bernomor SP.21/SJ.5/I/2026, keputusan kenaikan pangkat anumerta Deden dibacakan saat upacara persemayaman almarhum di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP), Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).


Deden diberikan kenaikan pangkat anumerta dari pangkat/golongan Penata Muda Tingkat III/b menjadi Penata III/c.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#peristiwa #kecelakaan #PesawatJatuh #DedenMaulana #KKP #PesawatATR42500 #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke