Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan surat keputusan untuk menaikkan golongan PNS Deden Maulana, pegawai KKP yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Maros.
Melalui surat bernomor SP.21/SJ.5/I/2026, keputusan kenaikan pangkat anumerta Deden dibacakan saat upacara persemayaman almarhum di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP), Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Deden diberikan kenaikan pangkat anumerta dari pangkat/golongan Penata Muda Tingkat III/b menjadi Penata III/c.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#peristiwa #kecelakaan #PesawatJatuh #DedenMaulana #KKP #PesawatATR42500 #vjlab