Tiga tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam klaster pertama perkara kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin mengatakan, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
Khozinudin menilai pemanggilan kliennya tidak terlepas dari pertemuan antara Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, Eggi Sudjana meminta Jokowi untuk memerintahkan aparat penegak hukum agar menghentikan perkara yang menjerat dirinya.
Ia mengklaim, setelah pertemuan tersebut, terdapat sejumlah langkah hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
Pertama, Polda langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana.
Kedua, Polda menaikkan berkas tiga pihak di klaster kedua, yakni Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.
Ia menilai rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, khususnya terkait mekanisme restorative justice. Menurutnya, prosedur yang dijalankan justru berbeda dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser:Abba Gabrillin
#KasusIjazah #Jokowi #PoldaMetroJaya #vjlab