Memasuki tahun 2026, penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun terus berlanjut. Pemerintah Kota Bogor makin serius untuk menghapuskan angkot tua di jalan. Saat ini setiap hari Dishub bersama jajarannya terus melakukan penertiban angkutan di lapangan. Apabila ketahuan beroperasi maka akan dilakukan penindakan lanjutan yaitu dikandangkan.