MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kendalikan emosi jika tak mau berbuntut pidana.
Kalimat ini tampaknya relevan ditujukan untuk Amal Said, seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gara-gara ditegur karena memotong antrean, Amal tak bisa mengendalikan emosinya hingga berujung meludahi kasir swalayan.
Alih-alih selesai di meja kasir, kasus ini berlanjut ke kantor polisi.
Peristiwa terjadi di salah satu swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 24 Desember 2025.
Awalnya, kondisi swalayan sedang ramai dan Amal berada dalam antrean.
Tiba-tiba ia menyerobot ke depan.
Seorang petugas kasir menghampiri dan meminta Amal kembali ke antrean.
Namun, teguran itu justru memicu emosi Amal. Ia ngotot minta segera dilayani.
Demi menjaga kenyamanan pelanggan lain, petugas kasir mengalah dan melayani transaksi Amal.
Namun tak disangka, di tengah proses transaksi, Amal meludah ke arah kasir dan menuntut sang kasir meminta maaf.
Atas perbuatannya, Amal dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 KUHP baru Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.
Namun, sebelum berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum, polisi masih mendorong restorative justice dengan mempertemukan korban dan tersangka.
#dosen #polisi #makassar
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/645415/kasus-mantan-dosen-uim-ludahi-kasir-terancam-6-bulan-penjara-polisi-dorong-restorative-justice