:

Izin 28 Perusahaan Dicabut karena Sebabkan Bencana, Akankah Dipidana?

8 jam lalu

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan penanganan tindak lanjut pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat dugaan pelanggaran pemanfaatan hutan di Sumatera kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa kementeriannya tidak masuk ke ranah pidana dalam kasus tersebut.

Jadi tadi yang menanyakan soal gakkum pidananya. Untuk penegakan hukum pidana, nanti akan dilakukan oleh Bareskrimย  ujar Rizal di Kementerian Lingkungan Hidup, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Rizal mengatakan, KLH saat ini berada dalam koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga pembagian tugas penanganan sudah ditetapkan sejak awal. Menurut Rizal, KLH fokus pada penanganan non pidana.ย 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perizinan yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta IUP perkebunan di tiga provinsi tersebut.

Keputusan pencabutan izin itu diambil Prabowo setelah menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan PBPH serta 6 perusahaan di sektor tambang dan perkebunan, termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu.

Simak cerita lengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin

#KLH #LingkunganHidup #IzinDicabut #vjlab

#Bencana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke