Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyusul pencabutan izin 28 perusahaan yang berdampak pada penghentian operasional dan berpotensi mengancam nasib para karyawan.
Vivien mengatakan, persoalan tenaga kerja menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan pemerintah setelah izin perusahaan dicabut.
Ini memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan pihak-pihak terkait, kata Rosa di kantor KLH, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2025).
Rosa menegaskan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan sekaligus menghentikan kegiatan usaha.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa dampak sosial berupa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menjadi perhatian serius. Koordinasi lintas kementerian akan dilakukan untuk membahas langkah lanjutan terkait perlindungan tenaga kerja.
Simak cerita lengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KLH #LingkunganHidup #IzinDicabut
#28Perusahaan #vjlab
#BencanaLingkungan