Kementerian Luar Negeri RI mengecam tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas kantor Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB, untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) di Yerusalem Timur, Palestina.
Kemlu menegaskan aksi Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap imunitas UNRWA sebagai lembaga PBB.
Kemlu menegaskan bahwa Israel wajib menghormati keberadaan lembaga PBB di Palestina sesuai hukum internasional.