Pelaku perjalanan dilarang membawa daging ke Australia, terutama daging mentah, sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Hayati tahun 2015 dan UU Kekuasaan Regulasi tahun 2014.
Larangan ini mencakup berbagai produk hewani dan pangan lain seperti unggas, ikan, telur, produk susu, buah, dan sayuran.
Seluruh barang bawaan wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai, karena pemeriksaan dilakukan secara ketat menggunakan sinar X hingga anjing pelacak.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penyitaan barang, denda besar, hingga ancaman pidana.
Denda membawa daging ke Australia dimulai dari 330 dollar Australia dan dapat meningkat hingga ribuan dollar Australia, tergantung tingkat risiko dan jumlah barang.
Larangan ini didasari kekhawatiran penyebaran bakteri berbahaya serta penyakit mulut dan kuku yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi sektor peternakan dan pariwisata Australia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Politik #Pemerintah #Australia #KebijakanAustralia #DendaAustralia
#Music: Dream It - TrackTribe
Artikel terkait: https://www.kompas.com/food/read/2025/03/05/062532575/jangan-sembarangan-bawa-daging-ke-australia-bisa-kena-denda?page=all#google_vignette