:

[FULL] Respons Anggota Dewan Pers Terkait Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana & Perdata

7 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurnalis atau wartawan di berbagai media, menjadi salah satu profesi penting dalam menegakkan pilar demokrasi.

Fungsi informasi hingga kontrol sosial, tak bisa lepas dari peran kerja-kerja jurnalistik.

Dalam praktiknya di lapangan, jurnalis sering bersinggungan dengan hukum dan berpotensi terjerat pidana.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi, MK, memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana terkait kerja jurnalistik.

MK menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Ketentuan ini merujuk pada hasil produk jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

Dalam pertimbangannya, salah satu Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, berpotensi terjadinya kriminalisasi pers—yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Menanggapi putusan MK itu, Ketua Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, menyambut baik putusan MK.

Namun menurutnya, putusan itu tidak sepenuhnya menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Sebab, yang sering terjadi adalah teror dan intimidasi terhadap jurnalis, baik secara langsung maupun melalui akses digital.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum, IWAKUM, mengajukan uji materiil Undang-Undang Pers di MK pada tahun 2021 lalu, untuk memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan.

Tak patah semangat, pada tahun 2025 IWAKUM kembali memperbaiki gugatan uji materiil ke MK, hingga akhirnya MK mengabulkan sebagian uji materi itu. 
Salah satunya, jurnalis tidak bisa langsung dipidana atau digugat perdata atas kerja jurnalistiknya.

Dan untuk membahas putusan MK yang menyatakan produk jurnalistik tidak bisa langsung dipidana maupun perdata, kita sudah terhubung dengan anggota Dewan Pers, Abdul Manan.

Baca Juga Usman Hamid Kritisi PP Polisi di Jabatan Sipil yang Berpotensi Tentang Putusan MK, ini Kata DPR di https://www.kompas.tv/nasional/641588/usman-hamid-kritisi-pp-polisi-di-jabatan-sipil-yang-berpotensi-tentang-putusan-mk-ini-kata-dpr

#dewanpers #putusanmk #jurnalistik #pidana 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/645345/full-respons-anggota-dewan-pers-terkait-produk-jurnalistik-tak-bisa-langsung-dipidana-perdata

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke