JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo cs mendatangi Komnas HAM, Rabu (21/01/2026) siang. Audiensi selama satu setengah jam itu berlangsung tertutup.
Kedatangan ketiga tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi ini diterima langsung sejumlah pimpinan Komnas HAM.
Bersama tim kuasa hukumnya, Roy Suryo cs menyampaikan dugaan pelanggaran HAM berupa diskriminasi dan kriminalisasi, selama proses hukum yang dijalani dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pihak Roy juga mengaku tidak diberi ruang untuk menghadirkan saksi dan ahli. Selain itu, mereka juga menilai perkara ijazah palsu melanggar prosedur.