Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tiga tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.