Tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan TNI Angkatan Udara (AU) sebagai pangkalan militer di Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, sempat dikuasai oleh perusahaan swasta.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, perusahaan berinisial SGC ini kedapatan memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di salah satu bidang tanah di Lanud tersebut.
Kata Nusron, total tanah yang dikuasai SGC memiliki luas sekitar 85.244,925 hektar.ย
Kini, Kementerian ATR/BPN telah mencabut HGU milik perusahaan tersebut dan mengembalikannya ke Kementerian Pertahanan.
โHari ini sertifikat HGU (milik SGC) yang dimanfaatkan untuk menanam tebu dan pabrik gula kami cabut,โ ujar Yusron di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/1/2026).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyoย
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #Tanah #LanudBunyamin #TNI #KementerianPertahanan #NusronWahid #vjlab