:

KLH Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatera, Operasional Langsung Dihentikan

15 jam lalu

Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian operasional perusahaan-perusahaan terkait.

Kalau sekarang dengan dicabut berarti tidak beroperasi ujar Vivien di kantor KLH di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2025).

Vivien menjelaskan, langkah pencabutan izin merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya pemulihan lingkungan pascabencana di Sumatera. 

Menurutnya, bencana yang terjadi tergolong luar biasa sehingga diperlukan langkah korektif yang konkret.

Meski demikian, Vivien mengakui bahwa masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait nasib para pekerja yang terdampak akibat penutupan operasional perusahaan. 


Simak cerita lengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#KLH #LingkunganHidup #IzinDicabut

#28Perusahaan #StopOperasi #vjlab

#BencanaLingkungan

#KerusakanLingkungan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke