Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian operasional perusahaan-perusahaan terkait.
Kalau sekarang dengan dicabut berarti tidak beroperasi ujar Vivien di kantor KLH di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2025).
Vivien menjelaskan, langkah pencabutan izin merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya pemulihan lingkungan pascabencana di Sumatera.
Menurutnya, bencana yang terjadi tergolong luar biasa sehingga diperlukan langkah korektif yang konkret.
Meski demikian, Vivien mengakui bahwa masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait nasib para pekerja yang terdampak akibat penutupan operasional perusahaan.
Simak cerita lengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KLH #LingkunganHidup #IzinDicabut
#28Perusahaan #StopOperasi #vjlab
#BencanaLingkungan
#KerusakanLingkungan