Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, sekaligus berpotensi melahirkan korupsi berkelanjutan di tingkat desa karena jabatan diperoleh melalui setoran uang.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Pati periode 20252030, serta sejumlah kepala desa. Dari kasus ini, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap calon perangkat desa. KPK mengimbau korban pemerasan di kecamatan lain untuk bersikap kooperatif agar perkara dapat diusut tuntas dan rantai korupsi dapat diputus sejak level pemerintahan terbawah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Hukum #Kriminal #Indonesia #Pati #OTTKPK #Korupsi #KorupsiPati #BupatiSudewo