JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum Roy Suryo cs juga menilai restorative justice yang berujung SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis penuh kejanggalan.
Salah satunya, berdasarkan KUHAP baru, ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dilakukan restorative justice.
Sebelumya, tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menanggapi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Roy, dalam KUHAP baru SP3 tidak bisa diterbitkan secara instan.
Roy Suryo menjelaskan, dalam KUHAP baru SP3 hanya bisa terbit jika telah dilakukan restorative justice atau RJ.
Salah satu syarat RJ adalah adanya penetapan pengadilan serta penandatanganan dan permohonan maaf dari kedua belah pihak di hadapan penyidik.
Menurut Roy, proses tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat atau sehari saja.
Ia juga menyebut SP3 seharusnya disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum yang jelas.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Tono Saksono Tegaskan Metode Roy, Rismon dan Tifa Bukan Rekayasa di https://www.kompas.tv/nasional/645105/kasus-ijazah-jokowi-ahli-tono-saksono-tegaskan-metode-roy-rismon-dan-tifa-bukan-rekayasa
#roysuryo #ijazahjokowi #eggisudjana
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/645117/nilai-restorative-justice-eggi-damai-lubis-janggal-refly-harun-tidak-genuine-sapa-malam