:

Tok! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Penyalahgunaan Hutan Sumatera

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Keputusan tersebut diambil Presiden setelah memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,”kata Mensesneg Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 10.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#mensesneg #hutan #sumatera #breakingnews

Baca Juga KPK Bongkar Pemerasan Berkedok CSR, Wali Kota Madiun Maidi Ditahan! di https://www.kompas.tv/nasional/645112/kpk-bongkar-pemerasan-berkedok-csr-wali-kota-madiun-maidi-ditahan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645113/tok-presiden-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-terkait-penyalahgunaan-hutan-sumatera

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke