JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,”kata Mensesneg Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 10.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#mensesneg #hutan #sumatera #breakingnews
Baca Juga KPK Bongkar Pemerasan Berkedok CSR, Wali Kota Madiun Maidi Ditahan! di https://www.kompas.tv/nasional/645112/kpk-bongkar-pemerasan-berkedok-csr-wali-kota-madiun-maidi-ditahan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/645113/tok-presiden-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-terkait-penyalahgunaan-hutan-sumatera