Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan, dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa (kades). Sudewo dan ketiga kades sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana.
Adapun tiga Kades yang menjadi tersangka yakni Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION) dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).