Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi dan dua tersangka lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan fee proyek di lingkungan kota Madiun.
ย Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selanjutnya KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Madiun #OTTKPK #Hukum #News #OTTMadiun #vjlab